Kamis, 19 November 2009

Mengenai Hukum Pidana

Hukum adalah aturan yang memuat norma, sanksi dan proses. Norma memuat tentang keharusan, larangan dan kebolehan. Dalam ajaran Islam ada wajib, haram, sunnah, makruh dan mubah. Sedang sanksi adalah akibat hukum yang -akan- diterima pembuat peristiwa. Proses adalah tata terap. Peristiwa itu ada peristiwa biasa dan peristiwa hukum. Peristiwa biasa adalah peristiwa yang tidak mempunyai akibat hukum, seperti bernyanyi, bermain sepak bola dan sebagainya, sedang peristiwa hukum adalah peristiwa yang mempunyai akibat hukum, seperti jual-beli, mencuri dan sebagainya.

Ada beberapa bidang hukum, antara lain hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum tata pemerintahan dan seterusnya. Dalam kesempatan ini marilah kita berbicara sekilaas tentang kita hukum pidana. Hukum Pidana adalah hukum yang memuat sanksi pidana. Pidana adalah derita, tapi dalam hal ini terdapat ahli hukum pidana yang tidak sependapat, hanya saja untuk mudahnya terima saja dulu, sebab semua pidana pasti mengakibatkan si penerima menderita.

Dalam KUHP jenis-jenis pidana datur dalam pasal 10, yaitu Pidana Pokok terdiri dari Pidana Mati, Pidana Penjara, Pidana Kurungan dan Pidana Denda. Oleh Undang-undang nomor 20/1946 di tambahkan lagi dengan Pidana Tutupan. Pidana penjara ada dua jenis, yaitu penjara sementara dan seumur hidup (oh.., iya, kalau pidana mati satu saja, sebab tidak ada mati sementara..hehe). Masih dalam pasal 10, disamping pidana pokok ada juga Pidana Tambahan, yaitu terdiri dari Perampasan Barang-barang Tertentu, Pencabutan Hak-hak Tertentu dan Pengumuman Putusan Hakim.

Induk daripada hukum pidana Indonesia adalah KUHP. KUHP dijual secara bebas, jika ingin mengetahui tentang pencurian, pembunuhan, penghinaan dan seterusnya, silahkan beli, di toko-toko buku tersedia, tapi sebaiknya beli yang memuat komentar-komentarnya, misalnya oleh R. Soesilo, R. Soegandi dan sebagainya. Berapa harganya pak? kalau yang tanpa komentar mungkin Rp.5.000,- sudah dapat, sedang yang dengan komentar-komentarnya mungkin tidak sampai Rp.25.000,- itu sudah yang lumayan bagus lho…, tapi pastinya boleh cek dong….

KUHP adalah peninggalan Belanda, namun sekarang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

KUHP hanya memuat norma dan sanksi saja, oleh sebab itu disebut hukum pidana materiil, mengatur materi hukumnya saja. Disamping KUHP terdapat hukum pidana yang baru dibuat setelah Indonesia merdeka, misalnaya undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi, undang-undang tentang Tindak Pidana Ekonomi dan sebagainya, itu disebut sebagai Hukum Pidana Khusus, sedang KUHP disebut sebagai Hukum Pidana Umum.

Bagaimana pak kalau ingin tahu tentang hal-ikhwal yanag berkaitan dengan penangkapan, penahanan, penggeledahan, pengadilan, atau yang itu lho pak, pokoknya seperti yang terkait dengan Polisi, Jaksa, Hakim, Pengacara, Tersangka, Terdakwa dan lain-lain?. Nah kalau yang terkait dengan itu namanya Hukum Acara atau Hukum Proses, artinya bagaimaana cara atau prosesnya manakala ada orang yang melakukan peristiwa pidana.

Induk daripada Hukum Acara Pidana adalah KUHAP, bukan KUHP lho.., tapi KUHAP, yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981. Di situ memuat hal-ikhwal yang terkait dengan Polisi, Jaksa, Hakim, Pengacara, Tersangka, Terdakwa, Saksi, Ahli, Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Perlawanan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan lain-laain yang terkait dengan proses.

KUHAP juga dijual secara umum, siapapun boleh beli. Berapa harganya ya…?, mungkin ada yang seharga Rp.5.000,-

KUHAP sudah dibuat oleh bangsa kita sendiri yang disahkan pada akhir tahun 1981. Hukum Acara secara Khusus ada juga di luar KUHAP, misalnya dalam Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi, Undang-undaang tentang Tindak Pidana Ekonomi daan sebagainya. Jadi dalam undang-undang tersebut memuat tentang meteri hukumnya sekaligus hukum acaranya (ok..?, jangan bingung lho..).

Kalau kita membaca KUHP, maka di situ kita akan paham bedaanya pidana penjara dan pidana kurungan, bahkan di situ oleh penterjemah sudah ditambahkan sekalian pidana tutupan, beda lagi dong…, beda lagi lho dengan yang disebut tahanan. Tahu pula bedanya pidana denda dengan perampasan barang, dan seterusnya.

Kalau kita baca KUHAP kita akan paham juga bedanya penangkapan dan penahanan (tahanan, ada tahanan RUTAN=Rumah Tahanan Negara, Tahanan Rumah dan Tahanan Kota) dan juga pemidanaan, diputus bebas ataukah lepas dari segala tuntutan hukum, banding, kasasi dan seterusnya. Istilah-istilah itu ada dalam KUHAP di awal-awalnya sudah nampak.

Jadi dengan demikian kita tidak akan salah dalam menggunakan istilah hukum, sebab masing-masing istilah itu ada konsekwensi hukumnya masing-masing lho…, misalnya, istilah Bebas, konsekwensinya perkara selesai, tidak boleh banding ataupun kasasi, juga tidak boleh diangkat lagi (istilahnya nibis in idem), kalau Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum, maka kita tidak boleh banding, tapi boleh kasasi, dan seterusnya..

Sumber :
A. Fuad Usfa
http://www.bawean.net/2008/08/hukum-pidana.html
9 Agustus 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar