Jumat, 20 November 2009

Hukum Islam

A. RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM

Hukum Barat membedakan secara tajam antara hukum publik dan privat, sedangkan hukum Islam tidak membedakan secara tajam antara keduanya. Karena pada hukum publik Islam terdapat segi privat demikian pula sebaliknya.

Ruang lingkup hukum Islam meliputi :

1. Ibadat; Mengatur segala sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh manusia terhadapTuhannya.
2. Munakahat; mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya.
3. Waratsah atau faraidh; mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian warisan.
4. Mu’amalat; mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan dll.
5. Jinayat; mengatur hal-hal yang berhubungan dengan perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarimah hudud (perbuatan tindak pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumannya dalam al-Qur’an dan sunnah Nabi saw.) maupun dalam jarimah ta’zir (perbuatan pidana yang bentuk dan ancaman hukumannya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya.
6. Al-ahkam al-Shulthaniyah; membicarakan soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun daerah, tentara, pajak, dll.
7. Siyar; mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain.
8. Mukhasamat; mengatur soal peradilan, kehakiman dan hukum acara.


B. CIRI-CIRI HUKUM ISLAM.

1. Merupakan bagian dan bersumber dari ajaran Islam
2. Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman/aqidah dan kesusilaan/akhlak.
3. Mempunyai dua istilah kunci; Syariat dan Fiqih; Syari’at terdiri dari wahyu Allah swt. dan sunnah nabi Muhammad saw., sedangkan fikih adalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia terhadap syari’ah.
4. Terdiri dari dua bidang utama; Ibadah dan mu’amalah (dalam arti luas).
5. Strukturnya berlapis; al-Qur’an, al-Sunnah, Ijma’, Ijtihad (qiyas)
6. Mendahulukan kewajiban dari hak; amal dari pahala.
7. Dibagi kepada hukum taklifi (Jaiz, sunnat, makruh, wajib dan mubah) dan wadh’i (sebab, syarat dan halangan terjadinya hubungan hukum).
8. Universal, berlaku abadi untuk ummmat Islam dimanapun berada.
9. Menghormati martabat manusia manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga.
10. Pelaksanaannya dalam praktek digerakkan oleh iman dan akhlak.


C. TUJUAN HUKUM ISLAM.

1. Dilihat dari Pembuat Hukum Islam (Allah swt)
a. Untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia yang bersifat dlaruriyah (primer), Hajjiyah (sekunder) dan tahsiniyah (tertier).
Dlaruriyah adalah kebutuhan utama yang harus dipelihara dan dilindungi sebaik-baiknya oleh hukum Islam agar kemaslahatan hidup manusia benar-benar terwujud.
Hajjiyah adalah kebutuhan yang diperlukan untuk mencapai sesuatu yang bersifat dlaruriyah, seperti kemerdekaan, persamaan, dll yang bersifat menunjang eksistensi dlaruriyah.
Tahsiniyah adalah kebutuhan hidup manusia yang perlu diadakan dan dipelihara untuk kebaikan hidup manusia dalam masyarakat, seperi sandang, pangan, perumahan dll.
b. Untuk ditaati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari.

2. Dilihat dari Pelaku hukum Islam (manusia)
a. Untuk mencapai kehidupan yang sejahtera dan bahagia dengan mengambil yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang madharat serta menghilangkan kesulitan hidup.
b. Untuk mencapai keridlaan Allah di dunia dan akherat.


D. SUMBER HUKUM ISLAM.

1. Al-Qur’an
a. Ayat muhkamah dan mutasyabihah
b. Qath’iy wurud dan dalalah; qath’iy wurud dzanniy dalalah.

2. Sunnah.
a. Pemahaman tekstual dan kontekstual.
b. Shahih, hasan dan dlaif.
c. Kutubus sittah.

3. Ijma’
a. Ijma shahabat dan ummat
b. Qath’iy dan dhanniy

4. Ijtihad.
a. Qiyas; Menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya dalam al-Qur’an dan hadits dengan hal lain yang hukumnnya disebut dalam al-Qur’an/hadits karena persamaan ‘illat (alasan ditetapkannya hukum)
b. Maslahat mursalah; Menemukan sesuatu hukum yang tidak terdapat dalam al-Qur’an dan sunnah dengan mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat atau kepentingan umum.
c. Istihsan; Menemukan hukum dengan jalan menyimpang dari ketentuan yang sudah ada demi keadilan dan kepentingan sosial.
d. Istishab; Menetapkan hukum menurut keadaan yang terjadi sebelumnya sampai ada dalil yang mengubahnya.
e. Urf/adat istiadat; yang tidak bertentangan dengan hukum islam.


E. AZAS HUKUM ISLAM.

1. Azas Umum.
a. Azas keadilan
b. Azas kepastian hukum
c. Azas kemanfaatan

2. Azas khusus
a. Dalam hukum Pidana; Azas legalitas, azas larangan memindahkan kesalahan pada orang lain, dan azas praduga tidak bersalah.
b. Dalam hukum Perdata; Azas kebolehan, kemaslahatan hidup, kebebasan dan kesukarelaan, menolak madharat dan mengambil manfaat, kebaikan, kekeluargaan dan kebersamaan yang sederajat, adil dan berimbang, mendahulukan kewajiban dari hak, larangan merugikan diri sendiri dan orang lain, kemampuan untuk bertindak dan berbuat, kekebasan berusaha, mendapatkan hak karena usaha dan jasa, perlindungan hak, hak milik berfungsi sosial, yang beritikad baik harus dilindungi, risiko dibebankan pada harta, tidak pada pekerja, mengatur dan memberi petunjuk, tertulis atau diucapkan di depan saksi.
c. Dalam hukum Perkawinan; Azas kesukarelaan, persetujuan kedua belah fihak, kebebasan memilih pasangan, kemitraan suami-isteri, untuk selama-lamanya, monogami terbuka.
d. Dalam Hukum Waris; Azas ijbari (memaksa), bilateral, individual, keadilan yang berimbang, azas yang menyatakan bahwa kewarisan ada kalau ada yang meninggal.

Sumber :
H.A. Saefurridjal, Drs
http://www.fkip-uninus.org/index.php/artikel-fkip-uninus-bandung/arsip-artikel/69-hukum-islam
24 Desember 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar