Semakin meningkatnya kriminalitas di Indonesia berakibat timbulnya berbagai macam modus operandi dalam terjadinya tindak pidana. Disamping itu, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang hukum pidana menyebabkan seseorang menjadi korban terjadinya perbuatan pidana, atau seseorang secara tidak sadar sebenarnya telah melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, situs ini mencoba menjadi salah satu wahana bagi masyarakat yang ingin mengkonsultasikan permasalahan hukumnya yang masuk dalam wilayah pidana.
Sebagaimana diketahui, Hukum pidana adalah sejumlah peraturan yang mengandung larangan–larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap pelanggarannya diancam dengan hukuman. Hukum pidana berisikan peraturan-peraturan tentang :
1. Perbuatan yang dapat diancam dengan hukuman
2. Siapa-siapa saja yang dapat dihukum, atau dengan perkataa lain ; mengatur pertanggungjawaban terhadap hukum pidana
3. Hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap orang yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang.
Jenis-Jenis Perbuatan Yang Termasuk Dalam Kategori Hukum Pidana :
1. Pidana Umum :
Keseluruhan tindak pidana yang termasuk dan diatur dalam KUHP dan belum diatur secara tersendiri dalam Undang-undang khusus, seperti :
a. Makar
b. Kejahatan terhadap martabat presiden dan wakil presiden
c. Kejahatan terhadap negara sahabat dan terhadap kepala negara sahabat dan wakilnya
d. Kejahatan terhadap melakukan kewajiban dan hak kenegaraan
e. Kejahatan terhadap ketertiban umum
f. Perkelahian tanding
g. Kejahatan yang membhayakan keamanan umum bagi orang atau barang
h. Kejahatan terhadap penguasa umum
i. Pemalsuan
j. Kejahatan terhadap asal-usul perkawinan
k. Kejahatan kesusilaan (Pemerkosaan, Pelecehan seksual dan pencabulan)
l. Meninggalkan orang yang perlu ditolong
m. Penghinaan
n. Membuka rahasia
o. Kejahatan terhadap kemerdekaan orang
p. Pembunuhan
q. Penganiayaan
r. Menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan
s. Pencurian
t. Penggelapan
u. Penipuan
v. Perbuatan merugikan pemihutang atau orang yang berhak
w. Penghancuran atau Perusakan barang
x. Kejahatan jabatan
y. Kejahatan pelayaran
z. Tentang penadahan
aa.Pemerasan dan pengancaman
bb.Pelanggaran keamanan umum bagi orang atau barang dan kesehatan umum
cc.Pelanggaran ketertiban umum
dd.Pelanggaran terhadap penguasa umum
ee.Pelanggaran mengenai asal-usul perkawinan
ff.Pelanggaran terhadap orang yang memerlukan pertolongan
gg.Pelanggaran kesusilaan
hh.Pelanggaran mengenai tanah, tanaman dan pekarangan
ii.Pelanggaran jabatan
jj.Pelanggaran pelayaran
2. Pidana Khusus
a. Tindak pidana Narkotika/Psikotropika
b. Tindak pidana Korupsi
c. Tindak pidana pencucian uang
d. Tindak pidana lingkungan
e. Kejahatan HAM
f. Tindak pidana fiskal
g. Tindak pidana ekonomi
Sumber :
http://www.konsultasihukumonline.com/isigol.php?id=11
Kamis, 19 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar