Jumat, 20 November 2009

Peradilan Agama dan Reformasi Hukum Islam

SEJAK dibuat UU No. 7 Tahun 1989 (Undang-Undang Peradilan Agama) yang mulai diberlakukan pada 29 Desember 1989, landasan yuridis pelaksanaan peradilan agama di Indonesia diharapkan semakin mantap dan kuat. Pada usianya yang ke -16, UU tersebut memerlukan berbagai evaluasi dalam pelaksanaannya dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas pelaksanaan undang-undang tersebut di masyarakat selama ini.

Adanya kemajuan dalam mengatur eksistensi peradilan agama melalui pembentukan UU No. 7 Tahun 1989 ternyata menjadi pendorong semangat dalam memunculkan produk-produk perundang-undangan hukum Islam yang sangat dibutuhkan masyarakat. Sebagai contoh, lahirnya UU Pengelolaan Zakat, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, dibuatnya aturan hukum yang berkaitan dengan perbankan Syariah dll.

Yurispudensi Peradilan Agama

Berbicara lembaga pengadilan dan soal peradilan tentu tidak bisa lepas dengan membicarakan masalah yurisprudensi yang akan selalu dihasilkan dalam keputusan berbagai peradilan.

Dalam hal peradilan agama pun masyarakat tetap berharap semangat hakim-hakim di pengadilan agama terjaga tinggi untuk bisa menghasilkan berbagai keputusan yang sesuai dengan aspirasi hukum dan keadilan masyarakat yang dinamis. Diharapkan pengadilan agama bisa melahirkan yurisprudensi yang dapat menunjang kemajuan masyarakat dan pengembangan hukum Islam.

Untuk menciptakan berbagai yurisprudensi tersebut tentu tetap diperlukan semangat yang tinggi dalam berijtihad di kalangan para hakim . Hal ini dikarenakan dalam khasanah hukum Islam ijtihad merupakan sarana dalam memecahkan berbagai problem hukum yang selalu timbul silih berganti di masyarakat.

Melalui ijtihad ini diharapkan akan tercipta sebuah solusi dalam memecahkan persoalan hukum, terutama dalam hukum Islam, melalui jalur peradilan agarna yang keputusannya bisa mencerminkan nilai-nilai keadilan yang sangat dinanti-nanti masyarakat.

Dalam hal ini yurisprudensi dapat memberikan masukan berupa hasil keputusan hakim dalam menangani kasus konkrit yang dihadapi pengadilan. Keputusan ini bisa dijadikan bahan untuk pembentukan reformasi hukum yang sesuai dengan perkembangan masyarakat senyatanya.

Di dalam reformasi hukum tercakup agenda penataan kembali berbagai institusi hukum dan politik mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat pemerintahan desa; pembaruan berbagai perangkat peraturan perundang-undangan; pembaruan dalam sikap masyarakat; cara berpikir masyarakat dan pembenahan perilaku masyarakat ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman (Jimly Ashshiddiqie, 2000).

Dengan perkataan lain, dalam agenda reformasi hukum itu tercakup pengertian reformasi kelembagaan, reformasi perundang-undangan dan reformasi budaya hukum.

Eksistensi Hukum Islam yang sejak dulu dipahami sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesadaran masyarakat Indonesia mengenai hukum dan keadilan yang memang jelas keberadaan atau eksistensinya dalam kerangka sistem hukum nasional. Secara instrumental, banyak ketentuan perundangan Indonesia yang telah mengadopsi berbagai materi hukum Islam ke dalam pengertian hukum nasional.

Secara institusional pun, eksistensi pengadilan agama juga terus dimantapkan keberadaannya. Apalagi dengan dibuatnya UU No. 7 Tahun 1989 menjadikan posisi pengadilan agama semakin kuat.

Dengan lahirnya undang - undang tersebut banyak perubahan dan kemajuan penting serta mendasar pada lingkungan peradilan agama, yakni , peradilan agama telah menjadi peradilan mandiri, kedudukannya telah benar-benar sejajar dan sederajat dengan peradilan militer, peradilan umum dan peradilan tata usaha negara.

Nama, susunan, wewenang dan hukum acaranya telah sama dan seragam di seluruh Indonesia. Terciptanya unifikasi hukum acara peradilan agama itu akan memudahkan terwujudnya ketertiban dan kepastian hukum yang berintikan keadilan dalam lingkungan peradilan agama.

Perlindungan terhadap wanita lebih ditingkatkan, dengan jalan, antara lain, memberikan hak yang sama kepada istri dalam berproses dan membela kepentingannya di muka pengadilan.

Lebih memantapkan upaya penggalian berbagai asas-asas hukum dan kaidah-kaidah hukum Islam sebagai salah satu bahan baku dalam penyusunan dan pembinaan hukum nasional melalui yurisprudensi (Muhammad Daud Ali, 1993).

Adanya UU No. 7 Tahun 1980 di atas telah mewujudkan amanat Pasal 10 Ayat (1) dari Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman Tahun 1970 tentang Kedudukan Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama dan Pasal 12 tentang Susunan, Kekuasaan dan Hukum acaranya. Selain itu, pembangunan hukum nasional berwawasan nusantara yang sekaligus juga berwawasan bhineka tunggal ika dalam bentuk UU peradilan agama telah terlaksana.

Dari uraian di atas terlihat begitu pentingnya yurisprudensi yang dihasilkan peradilan agama melalui Ijtihad yang ternyata sangat berperanan besar untuk menggali asas-asas hukum dan kaidah-kaidah hukum Islam yang hidup di masyarakat.

Asas-asas hukum ini sangat penting sebagai bahan untuk menyusun reformasi hukum Islam dan menyusun pembentukan hukum nasional.

Terobosan Hukum

Secara sosiologis empiris praktik penerapan Hukum Islam itu di tengah-tengah masyarakat juga terus berkembang dan bahkan makin lama makin meningkat dan meluas ke sektor-sektor kehidupan hukum yang sebelumnya belum diterapkan menurut ketentuan hukum Islam. Bahkan karena faktor perkembangan masyarakat ini bisa saja banyak kasus-kasus baru yang masuk ke pengadilan agama yang harus diputus, tentu saja sebatas kewenangan yang dimiliki.

Dalam hal ini tepap akan diperlukan terobosan hukum berupa ijtihad dari para hakim pengadilan agama, bilamana dalam peraturan perundangan-perundangan yang ada tidak jelas mengatur kaidah-kaidah hukum yang berhubungan dengan kasus-kasus itu. Perkembangan ini tentu juga harus direspon oleh pendidikan hukum di Indonesia agar pengetahuan dan penyebaran kesadaran mengenai eksistensi hukum Islam itu bisa meningkat dari waktu ke waktu.

Ijtihad memang begitu penting di lingkungan, sebab hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat. Apalagi dalam masyarakat yang masih mengenal hukum tidak tertulis, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, hakim harus terjun ke tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Dengan demikian hakim bisa membuat putusan yang sesuai dengan aspirasi keadilan masyarakat. Hal inilah yang menjadi inti makna ijtihad dalam memecahkan masalah-masalah hukum yang konkrit ada di masyarakat. Sehubungan dengan itu, perlu ditelaah mengenai berbagai aspek perkembangan eksistensial hukum Islam itu dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengadakan

reformasi hukum nasional yang sekarang tengah berlangsung. Di satu segi, hukum Islam perlu dijadikan objek penelaahan, sehingga agenda pembaruan atau reformasi hukum nasional juga mencakup pengertian pembaruan terhadap hukum Islam itu sendiri. Di pihak lain, sistem hukum Islam itu sendiri dapat pula berperan penting dalam rangka pelaksanaan agenda reformasi hukum nasional sebagai keseluruhan.

Jangan sampai, misalnya, karena kesibukan memikirkan keseluruhan sistem hukum nasional yang perlu direformasi, menyebabkan lupa memperhitungkan faktor sistem hukum Islam yang sangat penting artinya dalam keseluruhan pengertian sistem hukum nasional yang sedang mengalami proses transformasi menuju ke masa depan (Jimly Ashshiddiqie, 2000).

Dalam hal ini tentu saja masyarakat berharap UU No. 7 Tahun 1989 akan berjalan lebih baik lagi di waktu mendatang dan berharap pula reformasi hukum nasional yang sekaligus pula reformasi hukum Islam bisa membuahkan produk produk hukum Islam yang bisa menampung dinamika perkembangan zaman yang kian maju pesat. Diperlukan berbagai antisipasi dengan cara menggali sebanyak mungkin asas dan kaidah hukum Islam yang bisa diterapkan untuk menyelesaikan persoalan konkrit di masyarakat. (11)

Sumber :
Agus Rianto, SH, dosen FH UNS
http://www.suaramerdeka.com/harian/0512/30/opi03.htm
30 Desember 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar